Ribut-Ribut Pungli Ramadhan Fair, Syah Afandin: Jangan Ada Pungutan kepada Pedagang Takjil

Ratusan pedagang takjil yang mencari rezeki tahunan saat memasuki Bulan Ramadhan di sepanjang Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, resah dengan upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Langkat.

topmetro.news – Ratusan pedagang takjil yang mencari rezeki tahunan saat memasuki Bulan Ramadhan di sepanjang Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, resah dengan upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Langkat.

Ratusan pedagang tersebut resah karena sebelumnya ada paksaan kepada para pedagang takjil harus mengisi stand Ramadhan Fair dadakan yang disediakan Kadin Langkat bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala).

Informasi yang disampaikan para pedagang, awalnya kelompok mahasiswa Himala mendatangi para pedagang takjil meminta agar para pedagang untuk mengisi tenda yang disediakan Kadin untuk ajang Ramadhan Fair.

Namun, pedagang merasakan keberatan karena harus membayar sebesar Rp1,5 juta mulai tanggal 17 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.

“Dari mana kami punya uang segitu? Kami berdagang mencari rezeki hanya ambil momen setahun sekali di Bulan Ramadhan. Dari pada kami membayar sebesar itu, lebih baik uang itu dibelikan baju lebaran anak-anak kami. Untung kami juga gak besar, hanya untuk menyemarakkan momen Bulan Ramadhan sembari mencari rezeki,” ujar beberapa pedagang kesal.

Penolakan para pedagang takjil tersebut diduga membuat Himala gerah. Sehingga, diduga Kadin dan Himala berkoordinasi dengan Satpol PP Langkat untuk meminta penertiban para pedagang untuk dialihkan ke stand Ramadhan Fair yang telah terpasang di pinggir dan tengah jalan sekitar Alun Alun T Amir Hamzah.

Puncaknya, Rabu (19/3/2025), anggota Satpol PP bergerak berupaya melakukan penertiban ratusan pedagang takjil dan dipaksa untuk mengisi stand Ramadhan Fair berbekal surat yang dikeluarkan Satpol PP Nomor: 713//POL-PP/2025 tertanggal 19 Maret 2025, ditandatangani Kasatpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun SSTP.

Dalam surat tersebut tertera ada 2 poin yang menjadi acuan, yakni:

1. Berdagang sementara di Stand Ramadhan di Alun Alun yang telah disediakan Pemkab Langkat selama Bulan Suci Ramadhan.

2. Apabila ditemukan melanggar poin pertama, maka kios/tempat usaha tersebut akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

Akibatnya, aksi penertiban itu menimbulkan keributan dan menjadi cibiran para pedagang dan pengguna jalan. Bahkan, dari pengamatan topmetro.news, aksi Satpol PP tersebut nyaris terjadi baku hantam dengan salah seorang aktivis yang kebetulan melintas di lokasi penertiban tersebut.

“Apa alasan kalian memaksa dan menggusur paksa pedagang? Pakai hati nurani kalian. Pedagang ini cuma berdagang untuk mencari rezeki setahun sekali saat Bulan Ramadhan,” teriak salah aktivis senior di Langkat yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, yang sekaligus ternyata merupakan penasihat para pedagang kaki lima.

Dalam penertiban tersebut, disebut-sebut pedagang keberatan jika dipaksa harus membayar dan harus direlokasi mengingat ‘Hari H’ Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.

Menurut para pedagang, penyelenggara Ramadhan Fair yakni Kadin dan Himala, menyampaikan jika awalnya pedagang diminta membayar Rp1,5 juta. Namun, saat penertiban pedagang menyebutkan jika mereka hanya diminta membayar Rp25 ribu/hari, dengan rincian, untuk kebersihan Rp3.000 dan untuk penerangan/listrik Rp3.500/hari.

“Nah, sisanya nanti mau dikemanakan? Apa ini juga bukan berbentuk pungli?” ujar aktivis dan penasihat para pedagang kaki lima tersebut.

Bantah

Sementara itu, Ketua Himala Muhammad Wahyu Hidayat SH, kepada awak media ini menjelaskan bahwa pihaknya membantah tudingan pedagang atau yang disampaikan aktivis senior yang juga merupakan penasihat pedagang terkait pungutan kepada pedagang yang diminta untuk direlokasi mengisi stand tenda Ramadhan Fest

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada anggota Himala yang turun ke jalan untuk meminta pedagang mengisi tenda Ramadhan Fest.

“Dari awal publikasi flyer Ramadhan Fest, kami sudah terangkan adanya tenda gratis khusus UMKM Langkat sepanjang Jalan Proklamasi. Dan ada juga tenda komersil untuk pedagang umum. Ada pun bahasa 20k/hari itu adalah karena untuk menutupi cost produksi dan retribusi wajib yang harus distor ke Pemda. Karena notabenenya kegiatan ini dilaksanakan tanpa menggunakan APBD Pemda,” tegasnya.

Namun, lanjut Wahyu, saat 1 hari setelah berlangsungnya Ramadhan Fest, mereka kembali menerangkan kepada Disperindag, bahwa untuk tenda gratis tidak ada lagi skema pengutipan retribusi perhari alias gratis.

“Dan hal ini bisa dikonfirmasi ke pedagang yang sudah mengisi stand gratis, apakah ada dikutip retribusi. Semua koordinasi stand 1 pintu dengan panitia yang kami tunjuk, dan tidak ada paksaan untuk membayar 1,5 juta bagi pedagang UMKM sepanjang Jalan Proklamai. Yang ada ialah, bahwa Rp1,5 jta itu adalah tenda komersil yang segaja diadakan untuk pedagang umum baik dari Langkat ataupun luar Langkat yang mau menyewa untuk berdagang di acara tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Kadin Langkat Zulkifli ST saat dikonfirmasi terkait penyediaan stand dan motivasi keberadaan tenda Ramadhan Fair, Rabu (19/3/2025), tidak menjawab.

Terpisah, Bupati Langkat Syah Afandin SH saat dikonfirmasi terkait kericuhan antara Satpol PP dengan para pedagang yang bermuara dipaksa mengisi stand Ramadhan dan wajib membayar Rp1,5 juta, merasa terkejut.

“Iya, nanti mau saya cek Rud. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun kepada para pedagang,” ujar Bupati berang.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment